Hi! How can we help You?

Apa itu Kredit Berjangka ?

Kredit berjangka adalah jenis pinjaman jangka pendek di mana pembayaran bunga dilakukan secara rutin (bulanan atau di muka), sementara pinjaman pokok dibayar sekaligus lunas pada tanggal jatuh tempo 

Karakteristik Utama
  • Jangka Waktu: Umumnya berjangka pendek, maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang (revolving).
  • Pembayaran Bunga: Dibayar setiap bulan atau sekaligus di muka berdasarkan perhitungan hari.
  • Pembayaran Pokok: Dilunasi sekaligus di akhir masa pinjaman (saat jatuh tempo), bukan dicicil setiap bulan.
  • Tujuan Penggunaan: Sering digunakan untuk kebutuhan modal kerja, biaya usaha musiman

Kredit Berjangka Individu

Pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk memenuhi kebutuhan modal atau pendanaan darurat/jangka pendek

Kredit Berjangka Perusahaan (Badan Usaha)

Pembiayaan yang diberikan kepada badan hukum (seperti CV atau PT) untuk mendukung likuiditas, modal kerja mendesak, atau pengeluaran operasional bisnis

Syarat Pengajuan

  • Fotokopi KTP Pemohon (suami & istri jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3–6 bulan terakhir
  • Jika PT/CV Surat Akta Pendirian Perusahaan beserta Akta Perubahan terakhir (jika ada)
  • Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha
  • Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) minimal 2–3 tahun terakhir

Form Pengajuan