Kredit berjangka adalah jenis pinjaman jangka pendek di mana pembayaran bunga dilakukan secara rutin (bulanan atau di muka), sementara pinjaman pokok dibayar sekaligus lunas pada tanggal jatuh tempo
Karakteristik Utama
Jangka Waktu: Umumnya berjangka pendek, maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang (revolving).
Pembayaran Bunga: Dibayar setiap bulan atau sekaligus di muka berdasarkan perhitungan hari.
Pembayaran Pokok: Dilunasi sekaligus di akhir masa pinjaman (saat jatuh tempo), bukan dicicil setiap bulan.
Tujuan Penggunaan: Sering digunakan untuk kebutuhan modal kerja, biaya usaha musiman
Kredit Berjangka Individu
Pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk memenuhi kebutuhan modal atau pendanaan darurat/jangka pendek
Kredit Berjangka Perusahaan (Badan Usaha)
Pembiayaan yang diberikan kepada badan hukum (seperti CV atau PT) untuk mendukung likuiditas, modal kerja mendesak, atau pengeluaran operasional bisnis
Syarat Pengajuan
Fotokopi KTP Pemohon (suami & istri jika sudah menikah).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai
Fotokopi NPWP Pribadi
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3–6 bulan terakhir
Jika PT/CV Surat Akta Pendirian Perusahaan beserta Akta Perubahan terakhir (jika ada)
Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotokopi NPWP Badan Usaha
Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) minimal 2–3 tahun terakhir